nurbuat.blog.com

Sabtu, 11 Oktober 2014

Hukum Pernikahan Islam

Modul XII,5,5 = Hukum Islam Tentang Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN
Standar Kompetensi                 :   Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
Kompetensi Dasar                   :    -  Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dlm Islam
-    Menjelaskan hikmah perkawinan
-    Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perun-dang- undangan di Indonesia
Alokasi waktu                          :   6 jam pelajaran
Pelaksanaan                             :   TM ke 14 ,15 dan 16
بسـم الله الرحمن الرحيم
 الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الد نيا والدين  اللهـم صل وسلم  على سيدنا محـمد و على اله وصحبه و من تبعهم باحسنهم الى يوم الدين

A.     NIKAH

1. Pengertian Nikah

Nikah menurut bahasa artinya : Berkumpul atau bercampur.
Menurut istilah : Suatu akad yang dengannya menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dalam ikatan lahir dan batin untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga yang diselenggarakan menurut Syari’at Islam

2.  Dasar-dasar Nikah

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴿٣﴾
“… maka kawinilah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat tetapi jika kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (diantara perempuan itu)   hendaklah satu saja”.( An- Nisa’:3)
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾
“Dan kawinkanlah orang yang sendirian diantara kamu, dan orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan yang perempuan Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.”An-Nur:32
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾
 “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.Ar-Ruum : 21).

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي # الحديث                                             Nikah adalah sunnahku maka barang siapa yang membenci  sunnahku tidaklah dari golonganku”.

3.      Hukum Nikah 

1.      Jaiz (mubah), ini adalah hukum asalnya
2.    Sunnah, bagi yang berkehendak dan dapat memenuhi kewajibannya
3.    Wajib, bagi yang bisa memenuhi kewajiban dan ia takut berbuat zina jika tidak segera kawin.
4.    Makruh, bagi yang bila kawin tidak dapat mencukupi kewajibannya
5.    Haram, bila kawin dengan niat untuk menyakiti perempuan yang dikawininya

4.      Tujuan Nikah

a.       Melaksanakan perintah Allah dan mengikuti Sunnah Nabi
b.      Mendapatkan keturunan yang sah dan menyiapkan generasi yang lebih baik di masa mendatang
c.       Membuat hati tentram, menundukkan mata dan menjaga kemaluan dari perbuatan dosa.
d.      Mengangkat derajat dan martabat wanita
e.       Mengukuhkan ukhuwah Islamiyah antara dua keluarga (kefamilian).

5.      Hikmah

a.       Mengikuti perintah Allah dan sunnah Rosul

b.      Terbentuknya ikatan keluarga

c.       Membangkitkan rasa keibuan dan kebapakan

d.      Menjaga eksistensi manusia

e.       Menjaga nasab

f.       Membentengi diri dari perbuatan tercela (zina)

g.       Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral

h.      Menyelamatkan masyarakat dari penyakit-penyakit ganas

i.        Mendapat ketentraman dan kebahagiaan hidup


6.   Meminang
Dalam memilih calon pasangan harus seselektif  mungkin,karena beristri/bersuami tidak untuk sehari dua hari akan tetapi untuk selama hidup di dunia dan bisa jadi bahkan pasangan hidup dunia akhirat. Untuk itu kita harus hati-hati sebab salah pilih petaka akibatnya, dalam hal ini Rosulullah saw. bersabda :
 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِنَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا, فَا ظْغَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
{البخرى و مسلم }
“Wanita itu dikawini karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah atas dasar agama, niscaya kamu akan berbahagia.

Yang dimaksud agama dalam hadits di atas di samping harus seagama juga harus mengerti agama, beriman, bertaqwa, beramal saleh dan juga pilihlah perempuan yang berkembang, sehat, tidak cacat dan lebih utama yang masih perawan. Dan yang perlu diperhatikan lagi adalah kekufuan (seimbang / selevel) antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yaitu seimbang dalam hal kecantikannya, kekayaannya, pendidikannya / ilmunya, nasabnya umurnya dan libido sexualnya. Kufu dalam umur maksudnya laki-laki lebih tua umurnya dari perempuan selisih 5 sampai 10 tahun. Disamping itu juga perlu dipertimbangkan adalah jarak antara dua keluarga, bagaimana latar belakang kehidupan keluarganya (status dalam keluarga, mata pencaharian keluarga halal atau tidak, dan peradabannya) dan juga masyarakatnya (dekat ketaqwaan atau kemaksiatan, mudah sumber air atau tidak, potensi bencana atau tidak). Setelah mendapatkan  perempuan dengan kriteria tersebut di atas maka langkah selanjutnya adalah meminangnya.
Meminang adalah menyatakan permintaan dari seorang laki-laki atau wakilnya kepada orang tua/wali perempuan dimaksud untuk dinikahi. Bila ada kesepakatan disunnahkan mengadakan khitbah (nontoni) perempuan dimaksud, sebagaimana sabda Rosulullah saw. :
وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ تزوج امراة : انظرت اليها ؟  قَا لَ :لا , قا ل: ادهب فا نظر اليها *                   
 “Dan dalam riwayat Muslim dari Abi Hurairah ra. Berkata : Bahwasanya Nabi saw. telah bersabda kpada seorang lelaki yang mau mengawini seorang perempuan : “Sudah pernahkah engkau melihat calon istrimu itu? Ia menjawab : Belum. Beliau bersabda ; “Pergilah dan lihatlah ia lebih dahulu”.
Catatan :
·      Setelah meminang status hubungan calon pengantin masih seperti terhadap orang lain  ( belum halal hubungan sebagaimana suami istri ).
·      Tukar cincin yang sering dirayakan sebelum pernikahan, bukanlah bagian dari Syari’ah Islam.
·      Pacaran, bukan termasuk khitbah dan pacaran boleh dilakukan hanya sesudah akad nikah.  

      7.  Rukun Nikah
a.   Pengantin lelaki;                             4.  Dua orang saksi;
b.  Pengantin perempuan;                    5.  Ijab dan qobul.
c.   Wali;
Hal-hal yang berkaitan dengan rukun nikah diantaranya sebagai berikut :
             1. Syarat Pengantin laki-laki :       2. Syarat Pengantin Perempuan :    3. Syarat Wali :
                                 a.  Islam;                                              a.  Bukan perempuan Musyrik;         a.  Islam;
                                b.  Tidak dipaksa (terpaksa);                b.  Tidak dalam masalah iddah;        b. Laki-laki;
                                 c.  Tidak mengenakan ihrom.              c.  Tidak terikat perkawinan;                        c. Baligh;
                                d. Tidak beristri empat                            d.  Tidak dalam ihrom;                 d. Berakal;
                                                                                                                                                       e.    Bukan muhrim.                            e. Merdeka;
 4.  Syarat Saksi :                                   f. Sdh 16 tahun                                f. Adil
a.   Islam;  b.Laki-laki;  c.Baligh;  d.Berakal;   e. Adil    f. Mendengar,melihat dan berbicara;   

5. Perlunya wali dalam pernikahan :

1.  Menjaga hubungan anak dengan orang tua;
2.  Orang Tua tahu calon suami anak

6. Perlunya saksi :
1.  Menjaga tuduhan dan kecurigaan (fitnah) terhadap pergaulan mereka berdua
2.  Menguatkan janji mereka berdua

7. Urutan Wali dan Prioritasnya :
1.      Ayah;                                                                 4.  Saudara laki-laki sebapak;
2.      Kakek (ayahnya kakek);                                    5.  Paman (saudara ayah sekandung);
                Keduanya berhak mengawinkan anak/cucunya             6.  Paman (saudara ayah sebapak);
                walaupun tanpa izin bila masih perawan.          7.  Anak laki-laki paman seibu sebapak;
                Ayah dan kekek disebut wali dekat.                 8.  Anak laki-laki paman sebapak;
3.      Saudara laki-laki sekandung;                             9.  Hakim
8.  Muhrim :
a.   Tujuh orang sebab nasab :  
1)  Ibu dan seterusnya ke atas;
2)  Anak dan seterusnya kebawah;
3)  Saudara perempuan seibu-bapak / sebapak / seibu
4)  Bibi (saudara perempuan ayah);
5)  Bibi (saudara perempuan ibu);
6)  Keponakan (anak saudara laki-laki);
7)  Keponakan (anak saudara perempuan)
b.  Dua orang sebab susuan :
1)    Ibu yang menyusui;
2)    Saudara perempuan sesusuan;
c.   Lima orang sebab nikah :
1)    Ibu mertua
2)    Anak menantu
3)    Anak tiri, bila ibunya sudah digauli
4)    Ibu tiri , bila  anaknya sudah digauli
5)    Haram mengawini dua perempuan ( memadu ) yang keduanya masih muhrim
9.  Syarat Perempuan berwali hakim :
a.   Tidak ada wali nasab                           e. Wali yang dekat dipenjara&tidak dapat dijumpai
b.  Tidak ada Wali yang dekat dan wali yang jauh.   f.  Wali yang dekat menolak, tanpa alasan
c.   Wali yang dekat ditempat yang jauh                  g.  Wali yang dekat hilang (tidak mati)
d.  Wali yang dekat sedang ihrom

10. Ijab dan Qobul (akad nikah) :   
-  Ijab, yaitu ucapan wali atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin pria
- Qobul, yaitu ucapan pengantin pria atau yang mewakilinya sebagai tanda penerimaan.
Ucapannya sebagai berikut :
Ijab dari wali                               : “Aku nikahkan engkau dengan fatimah anakku dengan maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Qobul dari pengantin laki-laki    : “Aku terima nikahnya Fatimah binti Ahmad dengan maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Ijab dari wakil wali                     :  “Aku nikahkan engkau dengan Fatimah binti Ahmad yang telah mewakilkan kepadaku dengan maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Qobul wakil pengantin laki-laki : “Aku terima nikahnya Fatimah binti Ahmad untuk Zaid yang telah mewakilkan kepadaku dengan maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Dalam Bahasa Arab sebagai berikut :
س- ( يَا فُلانُ)  اُزَوِّجُكَ عَلَى مَا اَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٍ بِإحْسَانٍ       
       ( يَا  فُلان ) اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ(فُلاَنة ) بِنْتِى بِمَهْرِ عَشْرَةِ اْلافِ رُوبِيَةِ حَالا !      
 ج- قـبـلـت نـكا حها وتـزويجـها لـنـفـسـى بمهـر المذ كور و رضـيـت به                            
 سـو-  ( يا فلان )انكحتك وزوجتك ( فلانه بنت فلان) موكلى بمهر. . . . . . . . . . . .
جـو -  قبلت نكحها و تزوجها ( لفلان بن فلان ) موكلى بمهرالمدكور. . . . . . . . . . .

11M.as Kawin (Mahar)

Diwajibkan atas suami sebab nikah, memberi sesuatu kepada si istri baik berupa uang maupun barang. Pemberian inilah yang dinamakan Mahar. Maskawin ini termasuk syarat nikah, tetapi menyebutnya dalam akad nikah hukumnya sunnah.
Banyaknya maskawin (mahar) itu tidak ditentukan syari’at, tetapi hanya menurut kekuatan suami dan keridloan si istri. Bila suami tidak membayar maskawin maka menjadi hutang baginya dan akan menjadi soal dan pertanggungan jawab di hari kemudian.

12.   Tanggung jawab suami istri

a. Tanggung jawab suami terhadap istrinya :
1) Membayar maharnya secara sempurna
2)  Memberikan nafkah baik berupa sandang, pangan, papan, dan sebagainya
3)  Memperlakukannya dengan baik :
i.    Melapangkan nafkahnya
ii.    Meminta pendapatnya dalam urusan rumah tangga
iii.  Memperlakukannya dengan mesra dan lemah lembut serta penuh  kesabaran dan kasih sayang tanpa menghilangkan kewibawaan
iv.  Melupakan kekurangannya
v.    Berpenampilan baik dihadapan istri
vi.  Membantu istri dalam tugas-tugas rumah
vii.  Tidak menyiarkan kerahasiaan istri 
4).Melindunginya dari api neraka : Mendidik istri dan anak untuk thoat dan patuh kepada agama dan berakhlak mulia, diantaranya :
i.        Mengajarkan agama
ii.      Berbusana muslim
iii.    Menundukkan pandangan dari lelaki lain
iv.    Tidak menampakkan perhiasaannya
v.      Tahu batas dalam pergaulan

5).Memimpin istri dalam mengendalikan bahtera rumah tangga :
    i.   Dalam mengasuh anak-anaknya
ii.   Dalam mengelola keuangan
                    iii.  Dalam bermasyarakat
                    iv.  Dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya
                          v.   Melindungi istri dan anak agar dapat hidup aman, damai dan tenteram.

                  b.  Tanggung Jawab istri terhadap suami :
          1).  Mentaatinya dengan baik
          2).  Menjaga kehormatan dan hartanya
2)      Melaksanakan hak suami
3)      Mengatur rumah tangga
4)      Mendidik anak-anaknya
5)      Berbuat baik terhadap keluarga suaminya
         c.  Kewajiban Suami dan Istri
6)      Saling cinta mencintai dan hidup rukun dengan suami
7)      Saling setia sehidup semati, memberikan jiwa dan raganya kepada teman hidupnya
8)      Hormat menghormati dan harga menghargai pendapat dan  pendirian masing-masing
9)      Mencari persesuaian prinsip hidup dan faham memahami jiwanya masing-masing
10)  Mengerti watak dan tabiat masing-masing
11)  Ma’af-mema’afkan dan saling mengalah
12)  Percaya-mempercayai jangan cemburu atau saling mencurigai
13)  Saling tahu kewajiban dengan penuh tanggung jawab terhadap kebahagiaan rumah tangga
14)  Bantu-membantu dan tolong-menolong.

B.            HAL-HAL YANG   DAPAT   MERUSAK /  MEMUTUSKAN  PERNIKAHAN:

1.      Meninggal dunia          3.  Ta’liqut-Tholaq           5.  Khulu’                7.  Li’an
2.      Tholaq                         4.  Fasakh                        6.  I-la’                     8.  Dhihar
1.      Tholaq :
Tholaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafad tertentu.
a. Hukum Tholaq :
1)      Makruh, ini hukum asalnya
2)      Haram, jika istri ditholaq dalam keadaan haid, nifas, setelah disetubuhi, atau sedang hamil
3)      Wajib, bila terjadi perselisihan antara suami istri dan menurut hakim dipandang perlu keduanya cerai
4)  Sunnah, bila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya dengan cukup atau si istri tidak menjaga kehormatannya.
b.  Lafadl (Shighot) Tholaq ada dua macam :
1)      Shoriq (terang) yaitu dengan kalimat yang tidak diragukan lagi bahwa suami memutuskan ikatan perkawinannya, misalnya : “Engkau saya tholaq atau saya cerai engkau”.
2)      Kinayah (sendirian) yaitu dengan kalimat yang masih diragukan, artinya dapat diartikan tholaq atau dalam arti lain. Misalnya : “Pulanglah engkau kerumah orang tuamu”.
      Untuk sindiran ini tergantung kepada niatnya.
c.    Macam Tholaq :

1)  Tholaq roj’i (tholaq satu dan tholaq dua), yaitu tholaq yang boleh suami ruju’ kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan nikah lagi.

2)  Tholaq ba’in yaitu tholaq yang suami tidak boleh ruju’ (kembali) kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.

3)      Tholaq ba’in ada dua macam :


i.    Tholaq ba’in sughro : Tholaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam tholaq ini suami tidak boleh ruju’ dan istrinya tidak punya masa iddah.
Syarat suami untuk kembali kepada bekas istrinya adalah mengulangi nikahnya lagi.

ii. Tholaq ba’in kubro (tholaq tiga). Dalam tholaq tersebut suami tidak boleh ruju’ atau mengulangi nikahnya lagi .
Syarat suami untuk bisa kembali kepada bekas istrinya adalah :
1.  Bekas istri tersebut telah kawin lagi dengan laki-laki lain.
2.  Telah bercampur dengan suami yang kedua
3.  Telah diceraikan oleh suami yang kedua
4.  Sudah habis masa iddahnya dari suami yang kedua
    Dasar Surat Al-Baqoroh : 230)
5.  Tanpa adanya rekayasa

2.      Ta’liqut Tholaq

            Ta’liquth Tholaq ialah Menggantungkan tholaq dengan sesuatu, misal suami berkata : Engkau tertholaq bila engkau pergi dari rumah ini atau yang semacamnya.

3.      Fasah

            Fasah yakni salah satu diantara suami dan istri itu merusak perkawinannya ke pengadilan dengan sebab tertentu, misalnya :
a.       Karena ada cacat
b.      Karena tidak mendapatkan nafkah
c.       Karena tidak memenuhi janji, dan tanpa ucapan tholaq
Perceraian karena fasah tidak dapat diruju’. Kembalinya suami kepernikahannya adalah dengan akad nikah baru.

4.      Khulu’

            Khulu’ ialah Perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar ‘iwadl kepada suami. Misalnya kata suami : “Kau ku Tholaq dengan membayar Seratus Ribu Rupiah kepadaku”. Kemudian istri membayarnya, maka jatuhlah tholaq. Khuluq disebut juga tholaq tebus.

5.      Ila’

            Ila’ artinya Sumpah suami, bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau tidak menyebutkan masanya.
Kalau dia kembali baik sebelum 4 bulan, dia wajib membayar denda sumpah (kafarot) saja. Tetapi kalau sampai 4 bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, Hakim berhak menyuruh pilih kepadanya diantara dua perkara, membayar kafarot serta kembali baik atau mentholaq istrinya. Bila dia tidak mau pilih maka Hakim berhak mencerainya dengan paksa.

6.      Li’an

Li’an ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri bahwasanya telah melakukan zina. Demikian juga istri yang dili’an suaminya ia berhak membela dengan Li’an pula.
Akibat Li’an :
a.       Gugur hukum menuduh baginya
b.      Istri tidak mendapat hukuman sebagai pezina
c.       Istri bercerai darinya dan tidak boleh ruju’
d.      Kalau ada anak tidak boleh diakui oleh suaminya

7. Dhihar
Dhihar ialah Ucapan suami yang menyerupakan istrinya sama dengan ibunya, seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu seperti punggung ibuku”.
Bila suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan dengan tholaq, maka dia wajib membayar kafarot dan haram bercampur dengan istrinya sebelum kafarotnya dibayar.

C.    RUJU’

Ruju’adalah kembalinya suami istri kepada ikatan perkawinan setelah terjadi tholaq roj’I dan selama masih dalam masa iddah.
Dasar Hukum Surat Al-Baqoroh : 231, 228, 229, 23.
1.      Hukum  Ruju’ :
1)      Jais (boleh), ini hukum asalnya
2)      Sunnah, jika tujuannya memperbaiki keadaan istri dan dirasa lebih bermanfaat  bagi keduanya
3)      Makruh, bila kelangsungan perceraiannya di rasa lebih bermanfaat bagi keduanya
4)      Haram, bila dengan ruju’ itu suami bermaksud menyakiti istrinya.
2.      Rukun Ruju’
1)      Suami meruju’ dengan kehendak sendiri, bukan karena paksa
2)      Istri di ruju’ dengan syarat dalam tholaq roj’I dalam masa iddah sudah pernah dicampuri
3)      Sighot ruju’ (ucapan ruju’) ada dua macam :
a.       Ucapan shorih, ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk ruju’. Seperti : Aku kembalikan Engkau dengan nikahku
b.      Ucapan kinayah, ialah ucapan yang tidak tegas maksudnya untuk ruju’. Misalnya : Aku nikahi Engkau
4)      Ada Saksi
5)   Masih dalam masa iddah

3.  Masa Iddah
            Masa Iddah ialah Masa tenggang atau batas waktu tidak boleh kawin bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya. Yaitu :
5)      Istri yang sedang hamil, sampai bersalin
6)      Jika suami meninggal dunia dan istri tidak hamil 4 bulan 10 hari
7)      Perempuan  yang dicerai suaminya kalau punya haid iddahnya 3 kali sucian
8)      Jika tidak punya haid iddahnya tiga (3) bulan
9)      Istri yang belum dicampuri tidak punya masa iddah

D.    KETENTUAN PERNIKAHAN DI INDONESIA

1.  Ketentuan pernikahan di Indonesia diatur dengan :
      a.  UU.No 1 tahun 1974 tentang pernikahan terdiri dari 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal.
            b. Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
1. Ketentuan pernikahan harus tercatat :
1.  UU.No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2
“Tiap-tiap pernikahan dicatat menurut undang-undang yang berlaku”.
b. Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dinyatakan :
 i.   Agar terjamin ketertiban pernikahan bagi masyarakat, setiap pernikahan harus dicatat.
 ii.  Pencatatan pernikahan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah
 iii. Setiap pernikahan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah
 iv.  Pernikahan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

                2. Ketentuan Pernikahan berdasarkan ketentuan agama
UU.No 1 tahun 1974 pasal 4 :“ Pernikahan itu sah apabila dilaksanakan menurut hukum Islam”

3. Peran Pengadilan Agama dlm hukum pernikahan menurut UU.No 1 th 1974 diantaranya :
a.       Memberi keputusan tentang pernikahan campuran oleh pegawai pencatat nikah
b.      Memberi izin untuk beristri lebih dari seorang
c.       Memberi izin melangsungkan pernikahan,bagi yang belum berusai 21 tahun, bila orang tuanya, wali atau keluarga memiliki perbedaan pendapat.
d.        Memberi sangsi pernikahan dibawah umur (minimal laki-laki 19 thn, perempuan 16 thn
e.         Permohonan pihak yang ditolak pernikahannya oleh pegawai pencatat nikah.
f.         Permohonan pembatalan pernikahan.
g.         Gugatan tentang kelalaian kewajiban suami atau istri
h.        Mengatasi perceraian
i.      Menindak lanjut akibat perceraian
j.      Memutuskan sah atau tidaknya anak
k.        Menetapkan asal usul anak sebagai pengganti akte kelahiran

3.  Peranan Pengadilan Agama dalam penetapan talak UU.No 1 tahun 1974 Bab VII

a.       Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan yang tidak berhasil mendamaikan kedua belahpihak.(pasal 39)
b.      Gugatan perceraian diatur tersendiri dalam PP.RI No.9 Tahun 1975 Bab N pasal 14-36

 

E.     HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIBAHAS DALAM BAB INI

Sebetulnya banyak hal yang perlu di bahas dalam bab ini akan tetapi yang penting diantaranya :
1.  Hari kelahiran   2. Resepsi/prasmanan  3. Kawin  Campur, 4. Kawin Lari 5. Kawin Mut’ah
6.  Kawin Sirri  7. Kawin Muda  8. Masalah Sex  9.  Masa Subur  10.KB  11. Istri Haidh
12. Istri Istihadloh  13. Menyusui 14. Istri Menyusui         , 15. Menanam Ari-ari 16. Suami menikah lagi /matsna  17. Kumpul dengan ortu, 18. Kumpul  saudari ipar,  19. aqiqoh  20. Nama bayi
                                                                                                                             
*Joko sing ganteng yo sing pinter       Perawan sing pinter yo sing ayu*
     
بالله التوفق و الهداية و الرضى والعناية و الله اعلم بالصواب              Tuban, 31 juli 2008
----ooo000ooo----
Doa Agar Keluarga Bahagia :
$uZ­/u‘ $uZù=yèô_$#ur Èû÷üyJÎ=ó¡ãB y7s9 `ÏBur !$uZÏF­ƒÍh‘èŒ Zp¨Bé& ZpyJÎ=ó¡•B y7©9 $tR͑r&ur $oYs3ř$uZtB ó=è?ur !$oYø‹n=tã ( y7¨RÎ) |MRr& Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊËÑÈ  
2(128). Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Éb>u‘ ÓÍ_ù=yèô_$# zOŠÉ)ãB Ío4qn=¢Á9$# `ÏBur ÓÉL­ƒÍh‘èŒ 4 $oY­/u‘ ö@¬6s)s?ur Ïä!$tãߊ ÇÍÉÈ   $oY­/u‘ öÏÿøî$# ’Í< £“t$Î!ºuqÏ9ur tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9ur tPöqtƒ ãPqà)tƒ Ü>$|¡Åsø9$# ÇÍÊÈ  
14(40-41). Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".
Éb>u‘ ûÓÍ_ôãΗ÷rr& ÷br& tä3ô©r& y7tFyJ÷èÏR ûÓÉL©9$# |MôJyè÷Rr& ¥’n?tã 4’n?tãur £“t$Î!ºur ÷br&ur Ÿ@uHùår& $[sÎ=»|¹ çm9|Êös? ôxÎ=ô¹r&ur ’Í< ’Îû ûÓÉL­ƒÍh‘èŒ ( ’ÎoTÎ) àMö6è? y7ø‹s9Î) ’ÎoTÎ)ur z`ÏB tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$# ÇÊÎÈ  
46(15)"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri".
$oY­/u‘ ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurø—r& $oYÏG»­ƒÍh‘èŒur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur šúüÉ)­FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ  
25(74). "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Tugas  :
  1. Tugas Individu
-      Apa saja keteria (spek) pasanganmu (jodohmu) yang kamu idam-idamkan ?
-      Hafalkan lafat ijab qobul pernikahan dalam bahasa Arab!
  1. Kelompok:
- Mengapa banyak dari keluarga para artis Indonesia tentang dengan perceraian ?
a.           Diskusikan !
b.          Simpulkan !

Uji Kompetensi
Petunjuk mengerjakan Uji kompetensi :
1.      Dikerjakan pada buku pekerjaan,
2.      Tulis nama, kelas, nomor absen dan tanggal mengerjakan,
3.      Kerjakan Uji Kompetensi di atas dengan jawaban yang benar,
4.      Kumpulkan pada Guru PAI anda bila berhalangan hadir kumpulkan pada Guru Piket!
A.  Berilah tanda silang (x) pada salah satu jawaban yang benar di bawah ini !
1.   Seseorang yang akan menikah dengan tujuan menguasai harta atau balas dendam, hukum pernikahannya
      a. Boleh        b.  Sunah        c.  Wajib          d.  Makruh        e.  Haram
2.   Bagi seseorang yang ingin memiliki keinginan kuat untuk menikah dan apabila tidak menikah dikhawatirkan  terjerumus dalam perbuatan zina, mensegerakan menikah hukumnya . . .
      a. Boleh        b.  Sunah        c.  Wajib          d.  Makruh        e.  Haram
3.   Demi terciptanya masyarakat yang baik dan sempurna serta hubungan yang harmonis dalam setiap keluarga, hidup aman, tentram, sejahtera dan bahagia lahir dan batin, dunia dan akhirat maka mutlak adanya . . .
      a.  Keabsahan pernikahan  c.  Negara yang demokratis      e.  Pendidikan yang layak
      b.  Ideologi Negara                        d.  Negara berdasarkan Islam
4.   Menurut QS. Ar-Ruum : 21, tujuan pernikahan adalah
      a.  Memperoleh keturunan yang baik    c.  Memperoleh ridlo Tuhan    d.  Memperoleh rizqi yang layak
      b.  Membentengi dari perbuatan tercela.       e.  Memperoleh ketentraman dan kebahagiaan
5.   Tujuan pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah , mawadah wa rohmah. Maksud sakinah tersebut adalah . . .
      a.  Cinta kasih        b.  Kasih sayang     c.  Kekeluargaan     d.  Persaudaraan      e.  Ketenangan hidup
6.   Rosulullah saw menganjurkan menikah bagi mereka yang
      a.  masih muda     b.  sudah dewasa           d.  kaya       c.  mampu         e.  berkepribadian
7.   Syarat berpoligami menurut QS.An-Nisa’ : 3 adalah . . .
      a.  dapat berlaku adil                 c.  dapat melindungi        e.  benar-benar dewasa
      b.  mencukupi kebutuhan          d.  cukup pengetahuan agamanya
8.   Berikut ini adalah rukun pernikahan, kecuali :
      a.  Pengantin       b.  Wali               c.  Dua saksi          d.  Ijab dan qobul        e.  Mahar
9.  Yang termasuk wali dekat adalah :
      a.  Saudara laki-laki                       c.  Paman dari pihak ibu          e.  Saudara sepupu
      b.  Paman dari pihak ayah             d.  kakek ( bapak nya bapak )
10. Berikut ini bukan termasuk muhrim dari seorang perempuan:
      a.  ayah     b.  mertua laki-laki       c.  anak menantu   d.  paman   e.  Saudara sepupu
11. Sebelum menikah Rosulullah saw menganjurkan untuk melihat calon istri dengan cara :
      a.  pacaran    b.  tukar cincin          c.  tukar photo    d.  khitbah     e.  mahar
12. Thalaq adalah putusnya ikatan pernikahan akibat dari . . .
      a.  perselingkuhan                          c.  adanya cacat                       e.  kematian
      b.  ucapan                                      d.  suami yang tidak tanggungjawab
13. Tholaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri di sebut tholaq. . .
      a.  roj’i        b. ba’in sughro           c.  ba’in kubro        d.  tiga       e.  ta’liqut Tholaq
14.  Masa dimana setelah menjatuhkan tholaq, suami masih ada kesempatan untuk meruju’ disebut :
      a.  masa iddah                                c.  masa damai                         e.  masa kritis
      b.  masa menunggu                        d.  muhasabah
15. Ketentuan pernikahan harus dicatat di negara Indonesia diatur dengan Undang-undang . . .
      a.  UU. No.1 tahun 1974               c.  UU. No. 1 tahun 1975        e.  UU. No.9 tahun 1975
      b.  UU. No.2 tahun 1974               d.  UU. No. 2 tahun 1975
B.  Jawablah pertanyaan dengan singkat dan tepat !
1.  Nikah menurut bahasa artinya adalah . . .
2.   Rosulullah saw menekankan memilih calon istri atas dasar . . .
3.   Keseimbangan calon suami istri dalam pembahasan munakahat diistilahkan dengan . . .
4.   Usia minimal seorang calon suami menurut ketentuan perundangan di Indonesia adalah . . .
5.   Wali seorang perempuan yang sebatang kara ketika akan menikah adalah . . .
6.   Perempuan  yang dicerai suaminya kalau punya haid iddahnya . . . .3 kali sucian
7.   Contoh ucapan suami kepada istri yang dapat menjatuhkan tholaq adalah . . . .
8.   Menyamakan punggung istri dengan punggung ibu kandung disebut . . .
9.   Sangsi tindakan tersebut no. 8 bila ingin mempertahankan ikatan pernikahan adalah . . .
10. Perceraian yang dikehendaki istri ketika didapatkan cacat pada suami yang tidak dapat di tolerir adalah dengan  . . . . .
C.  .Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !
1.   Sebutkan 4 tujuan pernikahan !
2.   Sebutkan 4 hikmah pernikahan !
3.   Sebutkan 4 muhrim sebab pernikahan !
4.   Sebutkan 4 hal yang dapat memutuskan pernikahan !
5.   Sebutkan syarat suami bisa kembali ke istrinya setelah menjatuhkan tholaq 3 !
6.   Sebutkan tanggung jawab suami terhadap istri !
7.   Sebutkan tanggung jawab istri terhadap suami !
8.   Tulislah ucapan Qobul dari penganten pria dalam akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab !
Lembar Jawaban dan Skor Penilaian                    Nama :___________
Modul XII,5,5 Hukum Islam Tentang Munakahat                 Kelas / No. Abs           :________
                                                                                                     
A.  ( Skor @ 1,5  x  20  =  30 point )                                           Nilai   :
No.
Jawaban
No
Jawaban
No.
Jawaban
1
a
b
c
d
e
6
a
b
c
d
e
11
a
b
c
d
e
2
a
b
c
d
e
7
a
b
c
d
e
12
a
b
c
d
e
3
a
b
c
d
e
8
a
b
c
d
e
13
a
b
c
d
e
4
a
b
c
d
e
9
a
b
c
d
e
14
a
b
c
d
e
5
a
b
c
d
e
10
a
b
c
d
e
15
a
b
c
d
e
     
     





     
B.  ( Skor @ 2 x 10 = 20 point )
      1.                                                                     6.                                                                                 
2.                                                                     7.                                                                    
3.                                                                     8.                                                                                                                                                                
4.                                                                     9.         ____                                                                                                                         
5.                                                                     10.                                                                                                                                                  
      C.  ( Skor = 50 point )
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Kunci Jawaban dan Skor Penilaian Modul XII,5,5 Hukum Islam Tentang Munakahat

A.  ( Skor @ 2 x 15 = 30 point )
1.  e     4.  e       7. a        10.  e     13.   c         
2.  c     5.  e       8. e        11.  d     14.   a         
3.  a     6.  c       9. d        12.  b     15.   a                                                             
      B.  ( Skor @ 3 x 10 = 30 point )
1.   Kumpul / campur                               6.   tiga kali sucian
2.   agama                                                7.   aku cerei kamu
3.   kufu                                                   8.   dhihar
4.   19 thn.                                               9.   membayar kafarot
5.   hakim                                                10. fasah
      C.  ( Skor = 40 point )
1.   Empat tujuan pernikahan diantaranya adalah :

c.   Melaksanakan perintah Allah dan mengikuti Sunnah Nabi

d.  Mendapatkan keturunan yang sah dan menyiapkan generasi yang lebih baik

e.   Membuat hati tentram, menundukkan mata dan menjaga kemaluan dari perbuatan dosa.

f.   Mengangkat derajat dan martabat wanita

g.   Mengukuhkan ukhuwah Islamiyah antara dua keluarga (kefamilian).

      ( Skor = 4 point )
2.   Empat hikmah pernikahan diantaranya adalah :

a.       Mengikuti perintah Allah dan Rosulnya Membentengi diri dari perbuatan tercela (zina)

b.      Terbentuknya ikatan keluarga Menjaga nasab

c.       Membangkitkan rasa keibuan dan kebapakan Menjaga eksistensi manusia

d.      Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral Mendapat ketentraman dan kebahagiaan hidup

e.       Menyelamatkan masyarakat dari penyakit ganas

      ( Skor = 4 point )
4.      Empat muhrim sebab pernikahan :
a.       Ibu mertua
b.      Anak menantu
c.       Anak tiri, bila ibunya sudah digauli
d.      Ibu tiri , bila  anaknya sudah digauli
e.       Haram mengawini dua perempuan ( memadu ) yang keduanya masih muhrim
      ( Skor = 4 point )
4.   Empat sebab yang dapat memutuskan pernikahan :
a.  Meninggal dunia           d.  Fasakh
b.  Tholaq                          e.  I-la’
c.  Khulu’                          f.  Li’an
      ( Skor = 4 point )
5.   Syarat suami bisa kembali pada istri yang telah ditalak tiga yaitu :

a.   Bekas istri tersebut telah kawin lagi dengan laki-laki lain.

b.   Telah bercampur dengan suami yang kedua

c.       Telah diceraikan oleh suami yang kedua

d.      Sudah habis masa iddahnya dari suami yang kedua

e.       Tanpa adanya rekayasa ( Skor = 4 point )

6.   Tanggungjawab suami terhadap istri adalah :
a. Membayar maharnya secara sempurna,
b.  Memberikan nafkah lahir maupun batin,
c. Memperlakukannya dengan baik,
d. Mengajarkan agama kepadanya,
e. Memimpin istri dalam mengendalikan bahtera rumah tangga,
f.   Melindungi istri dan anak agar dapat hidup aman, damai dan tenteram.
( Skor = 4 point )
7.   Tanggungjawab Istri kepada suami adalah :
a. Mentaatinya dengan baik
b. Menjaga kehormatan dan hartanya
1.  Melaksanakan hak suami
2.  Mengatur rumah tangga
3.  Mendidik anak-anaknya
4.  Berbuat baik terhadap keluarga suaminya
( Skor = 4 point )
8.   Ucapan qobul pengantin pria pada akad nikah dengan bahasa Arab :
            ( Skor = 4 point )        قبلت نكاحها وتزويجها لنفسى بمهر المذ كورورضيت به

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda