Hukum Pernikahan Islam
Modul
XII,5,5 = Hukum Islam Tentang Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN
Standar
Kompetensi : Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
Kompetensi
Dasar : - Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dlm Islam
-
Menjelaskan hikmah perkawinan
-
Menjelaskan ketentuan
perkawinan menurut perun-dang- undangan
di Indonesia
Alokasi
waktu : 6 jam pelajaran
Pelaksanaan : TM ke 14 ,15 dan 16
بسـم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين على أمور الد
نيا والدين اللهـم صل وسلم على سيدنا محـمد و على اله وصحبه و من تبعهم
باحسنهم الى يوم الدين
A. NIKAH
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa artinya : Berkumpul
atau bercampur.
Menurut istilah : Suatu akad yang dengannya
menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dalam ikatan lahir dan batin untuk hidup
bersama dalam suatu rumah tangga yang diselenggarakan menurut Syari’at Islam
2. Dasar-dasar Nikah
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴿٣﴾
“… maka kawinilah perempuan
yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat tetapi jika kamu kuatir tidak dapat
berlaku adil (diantara perempuan itu)
hendaklah satu saja”.( An-
Nisa’:3)
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾
“Dan kawinkanlah orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang
laki-laki dan yang perempuan Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka
dengan karuniaNya Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.”An-Nur:32
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾
“dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.Ar-Ruum
: 21).
اَلنِّكَاحُ
مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي # الحديث “Nikah adalah sunnahku maka barang siapa yang
membenci sunnahku tidaklah dari
golonganku”.
3. Hukum Nikah
1. Jaiz (mubah), ini
adalah hukum asalnya
2. Sunnah, bagi yang berkehendak dan dapat memenuhi kewajibannya
3. Wajib,
bagi yang bisa memenuhi kewajiban dan ia takut berbuat zina jika tidak segera
kawin.
4. Makruh, bagi yang bila kawin tidak dapat mencukupi kewajibannya
5. Haram,
bila kawin dengan niat untuk menyakiti perempuan yang dikawininya
4. Tujuan Nikah
a. Melaksanakan perintah Allah dan
mengikuti Sunnah Nabi
b. Mendapatkan keturunan yang sah
dan menyiapkan generasi yang lebih baik di masa mendatang
c. Membuat hati tentram, menundukkan
mata dan menjaga kemaluan dari perbuatan dosa.
d. Mengangkat derajat dan martabat
wanita
e. Mengukuhkan ukhuwah Islamiyah
antara dua keluarga (kefamilian).
5. Hikmah
a. Mengikuti perintah Allah dan sunnah Rosul
b. Terbentuknya ikatan keluarga
c. Membangkitkan rasa keibuan dan kebapakan
d. Menjaga eksistensi manusia
e. Menjaga nasab
f. Membentengi diri dari perbuatan tercela (zina)
g. Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
h. Menyelamatkan masyarakat dari penyakit-penyakit ganas
i. Mendapat ketentraman dan kebahagiaan hidup
6. Meminang
Dalam memilih calon pasangan harus seselektif mungkin,karena beristri/bersuami tidak untuk
sehari dua hari akan tetapi untuk selama hidup di dunia dan bisa jadi bahkan
pasangan hidup dunia akhirat. Untuk itu kita harus hati-hati sebab salah pilih
petaka akibatnya, dalam hal ini Rosulullah saw. bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِنَسَبِهَا
وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا, فَا ظْغَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
{البخرى و مسلم }
“Wanita itu dikawini karena empat perkara,
yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah
atas dasar agama, niscaya kamu akan berbahagia.
Yang dimaksud agama dalam hadits di atas di samping harus seagama juga
harus mengerti agama, beriman, bertaqwa, beramal saleh dan juga pilihlah
perempuan yang berkembang, sehat, tidak cacat dan lebih utama yang masih
perawan. Dan yang perlu diperhatikan lagi adalah kekufuan (seimbang /
selevel) antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yaitu seimbang dalam hal
kecantikannya, kekayaannya, pendidikannya / ilmunya, nasabnya umurnya dan
libido sexualnya. Kufu dalam umur maksudnya laki-laki lebih tua umurnya dari
perempuan selisih 5 sampai 10 tahun. Disamping itu juga perlu dipertimbangkan
adalah jarak antara dua keluarga, bagaimana latar belakang kehidupan
keluarganya (status dalam keluarga, mata pencaharian keluarga halal atau tidak,
dan peradabannya) dan juga masyarakatnya (dekat ketaqwaan atau kemaksiatan,
mudah sumber air atau tidak, potensi bencana atau tidak). Setelah
mendapatkan perempuan dengan kriteria
tersebut di atas maka langkah selanjutnya adalah meminangnya.
Meminang adalah menyatakan permintaan dari seorang laki-laki atau
wakilnya kepada orang tua/wali perempuan dimaksud untuk dinikahi. Bila ada
kesepakatan disunnahkan mengadakan khitbah (nontoni) perempuan dimaksud,
sebagaimana sabda Rosulullah saw. :
وَ لِمُسْلِمٍ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ
رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ
تزوج امراة : انظرت اليها ؟ قَا لَ :لا ,
قا ل: ادهب فا نظر اليها *
“Dan dalam
riwayat Muslim dari Abi Hurairah ra. Berkata : Bahwasanya Nabi saw. telah
bersabda kpada seorang lelaki yang mau mengawini seorang perempuan : “Sudah
pernahkah engkau melihat calon istrimu itu? Ia menjawab : Belum. Beliau
bersabda ; “Pergilah dan lihatlah ia lebih dahulu”.
Catatan :
· Setelah meminang status
hubungan calon pengantin masih seperti terhadap orang lain ( belum halal hubungan sebagaimana suami
istri ).
· Tukar cincin yang sering
dirayakan sebelum pernikahan, bukanlah bagian dari Syari’ah Islam.
· Pacaran, bukan termasuk
khitbah dan pacaran boleh dilakukan hanya sesudah akad nikah.
7.
Rukun Nikah
a. Pengantin lelaki; 4.
Dua orang saksi;
b.
Pengantin perempuan; 5. Ijab dan qobul.
c. Wali;
Hal-hal yang berkaitan dengan
rukun nikah diantaranya sebagai berikut :
1. Syarat Pengantin laki-laki : 2. Syarat Pengantin Perempuan : 3. Syarat
Wali :
a. Islam; a. Bukan
perempuan Musyrik; a. Islam;
b. Tidak dipaksa (terpaksa); b. Tidak dalam masalah iddah; b. Laki-laki;
c. Tidak mengenakan ihrom. c. Tidak terikat perkawinan; c. Baligh;
e. Bukan muhrim. e. Merdeka;
4. Syarat
Saksi : f. Sdh 16 tahun f. Adil
a. Islam; b.Laki-laki; c.Baligh; d.Berakal; e. Adil f. Mendengar,melihat dan berbicara;
5. Perlunya wali dalam pernikahan :
1. Menjaga hubungan anak dengan
orang tua;
2. Orang Tua tahu calon suami anak
6. Perlunya saksi :
1. Menjaga tuduhan dan kecurigaan (fitnah) terhadap pergaulan mereka berdua
2. Menguatkan janji mereka berdua
7. Urutan Wali dan
Prioritasnya :
1. Ayah; 4. Saudara laki-laki sebapak;
2. Kakek (ayahnya kakek); 5. Paman (saudara ayah sekandung);
Keduanya
berhak mengawinkan anak/cucunya 6. Paman (saudara
ayah sebapak);
walaupun
tanpa izin bila masih perawan. 7. Anak laki-laki paman seibu sebapak;
Ayah
dan kekek disebut wali dekat. 8. Anak laki-laki paman sebapak;
3.
Saudara
laki-laki sekandung; 9. Hakim
8. Muhrim :
a. Tujuh orang sebab nasab :
1) Ibu dan seterusnya ke atas;
2) Anak dan seterusnya kebawah;
3) Saudara perempuan seibu-bapak /
sebapak / seibu
4) Bibi (saudara perempuan ayah);
5) Bibi (saudara perempuan ibu);
6) Keponakan (anak saudara
laki-laki);
7) Keponakan (anak saudara
perempuan)
b. Dua orang sebab susuan :
1) Ibu yang menyusui;
2) Saudara perempuan sesusuan;
c. Lima
orang sebab nikah :
1) Ibu mertua
2) Anak menantu
3) Anak tiri, bila ibunya sudah
digauli
4) Ibu tiri , bila anaknya sudah digauli
5) Haram mengawini dua perempuan (
memadu ) yang keduanya masih muhrim
9. Syarat Perempuan berwali hakim :
a. Tidak ada wali nasab e. Wali yang dekat
dipenjara&tidak dapat dijumpai
b. Tidak ada Wali yang dekat dan
wali yang jauh. f. Wali yang dekat menolak, tanpa alasan
c. Wali yang dekat ditempat yang
jauh g. Wali yang dekat hilang (tidak mati)
d. Wali yang dekat sedang ihrom
10. Ijab dan Qobul (akad
nikah) :
-
Ijab, yaitu ucapan wali atau
wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin pria
- Qobul, yaitu ucapan pengantin pria atau yang
mewakilinya sebagai tanda penerimaan.
Ucapannya sebagai berikut :
Ijab dari
wali : “Aku nikahkan engkau dengan fatimah anakku
dengan maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Qobul dari
pengantin laki-laki : “Aku terima nikahnya Fatimah binti Ahmad dengan
maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Ijab dari wakil wali
: “Aku nikahkan engkau dengan Fatimah binti
Ahmad yang telah mewakilkan kepadaku dengan maskawin sepuluh ribu rupiah
kontan”.
Qobul wakil
pengantin laki-laki : “Aku terima
nikahnya Fatimah binti Ahmad untuk Zaid yang telah mewakilkan kepadaku dengan
maskawin sepuluh ribu rupiah kontan”.
Dalam Bahasa Arab sebagai berikut :
س- ( يَا فُلانُ)
اُزَوِّجُكَ عَلَى مَا اَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ
تَسْرِيْحٍ بِإحْسَانٍ
( يَا
فُلان ) اَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ(فُلاَنة ) بِنْتِى بِمَهْرِ عَشْرَةِ
اْلافِ رُوبِيَةِ حَالا !
ج- قـبـلـت نـكا
حها وتـزويجـها لـنـفـسـى بمهـر المذ كور و رضـيـت به
سـو- ( يا فلان )انكحتك وزوجتك ( فلانه بنت فلان)
موكلى بمهر. . . . . . . . . . . .
جـو - قبلت
نكحها و تزوجها ( لفلان بن فلان ) موكلى بمهرالمدكور. . . . . . . . . . .
11M.as Kawin (Mahar)
Diwajibkan atas suami sebab nikah, memberi sesuatu
kepada si istri baik berupa uang maupun barang. Pemberian inilah yang dinamakan
Mahar. Maskawin ini termasuk syarat nikah, tetapi menyebutnya dalam akad nikah
hukumnya sunnah.
Banyaknya maskawin (mahar) itu tidak
ditentukan syari’at, tetapi hanya menurut kekuatan suami dan keridloan si
istri. Bila suami tidak membayar maskawin maka menjadi hutang baginya dan akan
menjadi soal dan pertanggungan jawab di hari kemudian.
12. Tanggung jawab suami istri
a. Tanggung jawab
suami terhadap istrinya :
1) Membayar
maharnya secara sempurna
2) Memberikan
nafkah baik berupa sandang, pangan, papan, dan sebagainya
3) Memperlakukannya
dengan baik :
i. Melapangkan nafkahnya
ii. Meminta pendapatnya dalam urusan rumah tangga
iii. Memperlakukannya dengan mesra dan lemah
lembut serta penuh kesabaran dan kasih
sayang tanpa menghilangkan kewibawaan
iv. Melupakan kekurangannya
v. Berpenampilan baik dihadapan istri
vi. Membantu istri dalam tugas-tugas rumah
vii. Tidak
menyiarkan kerahasiaan istri
4).Melindunginya dari api neraka : Mendidik istri dan
anak untuk thoat dan patuh kepada agama dan berakhlak mulia, diantaranya :
i.
Mengajarkan agama
ii. Berbusana muslim
iii. Menundukkan pandangan dari lelaki
lain
iv. Tidak menampakkan perhiasaannya
v. Tahu batas dalam pergaulan
5).Memimpin istri dalam mengendalikan bahtera rumah
tangga :
i. Dalam mengasuh anak-anaknya
ii. Dalam
mengelola keuangan
iii. Dalam bermasyarakat
iv. Dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya
v. Melindungi
istri dan anak agar dapat hidup aman, damai dan tenteram.
b. Tanggung Jawab istri terhadap suami :
1).
Mentaatinya dengan baik
2). Menjaga kehormatan dan hartanya
2) Melaksanakan hak suami
3) Mengatur rumah tangga
4) Mendidik anak-anaknya
5) Berbuat baik terhadap keluarga
suaminya
c. Kewajiban Suami dan Istri
6) Saling cinta mencintai dan hidup
rukun dengan suami
7) Saling setia sehidup semati,
memberikan jiwa dan raganya kepada teman hidupnya
8) Hormat menghormati dan harga
menghargai pendapat dan pendirian
masing-masing
9) Mencari persesuaian prinsip hidup
dan faham memahami jiwanya masing-masing
10) Mengerti watak dan tabiat
masing-masing
11) Ma’af-mema’afkan dan saling
mengalah
12) Percaya-mempercayai jangan
cemburu atau saling mencurigai
13) Saling tahu kewajiban dengan
penuh tanggung jawab terhadap kebahagiaan rumah tangga
14) Bantu-membantu dan
tolong-menolong.
B. HAL-HAL YANG DAPAT MERUSAK / MEMUTUSKAN PERNIKAHAN:
1. Meninggal dunia 3.
Ta’liqut-Tholaq 5. Khulu’ 7.
Li’an
2. Tholaq 4. Fasakh 6. I-la’ 8. Dhihar
1. Tholaq :
Tholaq ialah
melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafad tertentu.
a. Hukum Tholaq :
1) Makruh, ini hukum asalnya
2) Haram, jika istri ditholaq dalam
keadaan haid, nifas, setelah disetubuhi, atau sedang hamil
3) Wajib, bila terjadi perselisihan
antara suami istri dan menurut hakim dipandang perlu keduanya cerai
4) Sunnah, bila suami tidak sanggup
lagi menunaikan kewajibannya dengan cukup atau si istri tidak menjaga
kehormatannya.
b. Lafadl
(Shighot) Tholaq ada dua macam :
1) Shoriq (terang) yaitu dengan
kalimat yang tidak diragukan lagi bahwa suami memutuskan ikatan perkawinannya,
misalnya : “Engkau saya tholaq atau saya cerai engkau”.
2) Kinayah (sendirian) yaitu dengan
kalimat yang masih diragukan, artinya dapat diartikan tholaq atau dalam arti
lain. Misalnya : “Pulanglah engkau kerumah orang tuamu”.
Untuk sindiran ini tergantung kepada
niatnya.
c. Macam Tholaq :
1) Tholaq roj’i (tholaq satu dan tholaq dua), yaitu tholaq yang boleh suami ruju’ kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan nikah lagi.
2) Tholaq ba’in yaitu tholaq yang suami tidak boleh ruju’ (kembali) kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
3) Tholaq ba’in ada dua macam :
i.
Tholaq ba’in sughro : Tholaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam
tholaq ini suami tidak boleh ruju’ dan istrinya tidak punya masa iddah.
Syarat suami untuk
kembali kepada bekas istrinya adalah mengulangi nikahnya lagi.
ii. Tholaq
ba’in kubro (tholaq tiga). Dalam tholaq tersebut suami tidak boleh ruju’
atau mengulangi nikahnya lagi .
Syarat suami untuk bisa kembali
kepada bekas istrinya adalah :
1. Bekas istri tersebut telah kawin
lagi dengan laki-laki lain.
2. Telah bercampur dengan suami yang
kedua
3. Telah diceraikan oleh suami yang
kedua
4. Sudah habis masa iddahnya dari
suami yang kedua
Dasar Surat Al-Baqoroh : 230)
5. Tanpa adanya rekayasa
2. Ta’liqut Tholaq
Ta’liquth
Tholaq ialah Menggantungkan tholaq dengan sesuatu, misal suami berkata : Engkau
tertholaq bila engkau pergi dari rumah ini atau yang semacamnya.
3. Fasah
Fasah
yakni salah satu diantara suami dan istri itu merusak perkawinannya ke
pengadilan dengan sebab tertentu, misalnya :
a. Karena ada cacat
b. Karena tidak mendapatkan nafkah
c. Karena tidak memenuhi janji, dan
tanpa ucapan tholaq
Perceraian karena fasah tidak dapat diruju’.
Kembalinya suami kepernikahannya adalah dengan akad nikah baru.
4. Khulu’
Khulu’
ialah Perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar ‘iwadl kepada
suami. Misalnya kata suami : “Kau ku Tholaq dengan membayar Seratus Ribu
Rupiah kepadaku”. Kemudian istri membayarnya, maka jatuhlah tholaq. Khuluq
disebut juga tholaq tebus.
5. Ila’
Ila’
artinya Sumpah suami, bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang
lebih dari 4 bulan atau tidak menyebutkan masanya.
Kalau dia kembali baik sebelum 4 bulan, dia wajib
membayar denda sumpah (kafarot) saja. Tetapi kalau sampai 4 bulan dia tidak
kembali baik dengan istrinya, Hakim berhak menyuruh pilih kepadanya diantara
dua perkara, membayar kafarot serta kembali baik atau mentholaq istrinya. Bila
dia tidak mau pilih maka Hakim berhak mencerainya dengan paksa.
6. Li’an
Li’an ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk
menuduh istri bahwasanya telah melakukan zina. Demikian juga istri yang dili’an
suaminya ia berhak membela dengan Li’an pula.
Akibat Li’an :
a. Gugur hukum menuduh baginya
b. Istri tidak mendapat hukuman
sebagai pezina
c. Istri bercerai darinya dan tidak
boleh ruju’
d. Kalau ada anak tidak boleh diakui
oleh suaminya
7. Dhihar
Dhihar ialah Ucapan suami yang menyerupakan istrinya
sama dengan ibunya, seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu
seperti punggung ibuku”.
Bila suami mengatakan demikian
dan tidak diteruskan dengan tholaq, maka dia wajib membayar kafarot dan haram bercampur dengan istrinya sebelum
kafarotnya dibayar.
C. RUJU’
Ruju’adalah kembalinya suami istri kepada ikatan
perkawinan setelah terjadi tholaq roj’I dan selama masih dalam masa iddah.
Dasar Hukum Surat
Al-Baqoroh : 231, 228, 229, 23.
1. Hukum Ruju’ :
1) Jais (boleh), ini hukum asalnya
2) Sunnah, jika tujuannya
memperbaiki keadaan istri dan dirasa lebih bermanfaat bagi keduanya
3) Makruh, bila kelangsungan
perceraiannya di rasa lebih bermanfaat bagi keduanya
4) Haram, bila dengan ruju’ itu
suami bermaksud menyakiti istrinya.
2. Rukun Ruju’
1) Suami meruju’ dengan kehendak
sendiri, bukan karena paksa
2) Istri di ruju’ dengan syarat
dalam tholaq roj’I dalam masa iddah sudah pernah dicampuri
3) Sighot ruju’ (ucapan ruju’) ada
dua macam :
a. Ucapan shorih, ialah ucapan yang
tegas maksudnya untuk ruju’. Seperti : Aku kembalikan Engkau dengan nikahku
b. Ucapan kinayah, ialah ucapan yang
tidak tegas maksudnya untuk ruju’. Misalnya : Aku nikahi Engkau
4) Ada
Saksi
5) Masih dalam masa iddah
3. Masa Iddah
Masa
Iddah ialah Masa tenggang atau batas waktu tidak boleh kawin bagi perempuan
yang dicerai atau ditinggal mati suaminya. Yaitu :
5) Istri yang sedang hamil, sampai
bersalin
6) Jika suami meninggal dunia dan
istri tidak hamil 4 bulan 10 hari
7) Perempuan yang dicerai suaminya kalau punya haid
iddahnya 3 kali sucian
8) Jika tidak punya haid iddahnya
tiga (3) bulan
9) Istri yang belum dicampuri tidak
punya masa iddah
D. KETENTUAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
1. Ketentuan
pernikahan di Indonesia
diatur dengan :
a. UU.No 1 tahun 1974 tentang pernikahan terdiri
dari 14 bab yang terbagi menjadi 67 pasal.
b. Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam
1. Ketentuan
pernikahan harus tercatat :
1. UU.No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2
“Tiap-tiap pernikahan dicatat menurut undang-undang
yang berlaku”.
b. Instruksi
Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dinyatakan :
i. Agar
terjamin ketertiban pernikahan bagi masyarakat, setiap pernikahan harus
dicatat.
ii. Pencatatan pernikahan tersebut dilakukan oleh
pegawai pencatat nikah
iii. Setiap pernikahan harus dilangsungkan
dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah
iv.
Pernikahan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak
mempunyai kekuatan hukum.
2.
Ketentuan Pernikahan berdasarkan ketentuan agama
UU.No 1 tahun 1974 pasal 4 :“ Pernikahan itu sah
apabila dilaksanakan menurut hukum Islam”
3. Peran Pengadilan Agama dlm hukum pernikahan menurut UU.No 1 th 1974 diantaranya
:
a. Memberi keputusan tentang
pernikahan campuran oleh pegawai pencatat nikah
b. Memberi izin untuk beristri lebih
dari seorang
c.
Memberi izin melangsungkan pernikahan,bagi yang belum berusai 21 tahun,
bila orang tuanya,
wali atau keluarga memiliki perbedaan pendapat.
d. Memberi sangsi pernikahan dibawah umur
(minimal laki-laki 19 thn, perempuan 16 thn
e. Permohonan pihak yang ditolak pernikahannya
oleh pegawai pencatat nikah.
f. Permohonan pembatalan pernikahan.
g. Gugatan tentang kelalaian kewajiban suami
atau istri
h. Mengatasi perceraian
i. Menindak lanjut akibat perceraian
j. Memutuskan sah atau tidaknya anak
k. Menetapkan asal usul anak sebagai pengganti
akte kelahiran
3. Peranan Pengadilan Agama dalam penetapan talak UU.No 1 tahun 1974 Bab VII
a.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan yang tidak
berhasil mendamaikan kedua belahpihak.(pasal 39)
b. Gugatan perceraian diatur
tersendiri dalam PP.RI No.9 Tahun 1975 Bab N pasal 14-36
E. HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIBAHAS DALAM BAB INI
Sebetulnya banyak hal yang perlu di bahas dalam bab
ini akan tetapi yang penting diantaranya :
1. Hari
kelahiran 2. Resepsi/prasmanan 3. Kawin Campur, 4. Kawin Lari 5. Kawin Mut’ah
6. Kawin Sirri
7. Kawin Muda 8. Masalah Sex 9. Masa
Subur
10.KB
11. Istri Haidh
12. Istri Istihadloh 13. Menyusui 14. Istri Menyusui , 15. Menanam Ari-ari 16. Suami menikah
lagi /matsna 17. Kumpul dengan ortu, 18.
Kumpul saudari ipar, 19. aqiqoh 20. Nama bayi
*Joko
sing ganteng yo sing pinter Perawan
sing pinter yo sing ayu*
|
بالله التوفق و الهداية و الرضى والعناية و الله
اعلم بالصواب Tuban, 31 juli 2008
----ooo000ooo----
Doa Agar Keluarga Bahagia :
$uZ/u $uZù=yèô_$#ur Èû÷üyJÎ=ó¡ãB y7s9 `ÏBur !$uZÏFÍhè Zp¨Bé& ZpyJÎ=ó¡B y7©9 $tRÍr&ur $oYs3Å$uZtB ó=è?ur !$oYøn=tã (
y7¨RÎ) |MRr& Ü>#§qG9$# ÞOÏm§9$# ÇÊËÑÈ
2(128). Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk
patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk
patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat
ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Éb>u ÓÍ_ù=yèô_$# zOÉ)ãB Ío4qn=¢Á9$# `ÏBur ÓÉLÍhè 4 $oY/u ö@¬6s)s?ur Ïä!$tãß ÇÍÉÈ $oY/u öÏÿøî$# Í< £t$Î!ºuqÏ9ur tûüÏZÏB÷sßJù=Ï9ur tPöqt ãPqà)t Ü>$|¡Åsø9$# ÇÍÊÈ
14(40-41). Ya Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku
orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.
Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang
mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".
Éb>u ûÓÍ_ôãÎ÷rr& ÷br& tä3ô©r& y7tFyJ÷èÏR ûÓÉL©9$# |MôJyè÷Rr& ¥n?tã 4n?tãur £t$Î!ºur ÷br&ur @uHùår& $[sÎ=»|¹ çm9|Êös? ôxÎ=ô¹r&ur Í< Îû ûÓÉLÍhè ( ÎoTÎ) àMö6è? y7øs9Î) ÎoTÎ)ur z`ÏB tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$# ÇÊÎÈ
46(15)"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat
Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku
dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku
dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada
Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri".
$oY/u ó=yd $oYs9 ô`ÏB $uZÅ_ºurør& $oYÏG»Íhèur no§è% &úãüôãr& $oYù=yèô_$#ur úüÉ)FßJù=Ï9 $·B$tBÎ) ÇÐÍÈ
25(74). "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami
isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan
Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
Tugas :
- Tugas Individu
-
Apa saja keteria (spek) pasanganmu (jodohmu) yang kamu idam-idamkan ?
-
Hafalkan lafat ijab qobul pernikahan dalam bahasa Arab!
- Kelompok:
-
Mengapa banyak dari keluarga para artis Indonesia tentang dengan perceraian
?
a.
Diskusikan !
b.
Simpulkan !
Uji Kompetensi
Petunjuk mengerjakan Uji kompetensi :
1. Dikerjakan pada buku pekerjaan,
2. Tulis nama, kelas, nomor absen
dan tanggal mengerjakan,
3. Kerjakan Uji Kompetensi di atas
dengan jawaban yang benar,
4. Kumpulkan pada Guru PAI anda bila
berhalangan hadir kumpulkan pada Guru Piket!
A. Berilah
tanda silang (x) pada salah satu jawaban yang benar di bawah ini !
1.
Seseorang yang akan menikah dengan tujuan menguasai harta atau balas
dendam, hukum pernikahannya
a.
Boleh b.
Sunah c. Wajib d.
Makruh e. Haram
2. Bagi
seseorang yang ingin memiliki keinginan kuat untuk menikah dan apabila tidak
menikah dikhawatirkan terjerumus dalam
perbuatan zina, mensegerakan menikah hukumnya . . .
a.
Boleh b.
Sunah c. Wajib d.
Makruh e. Haram
3. Demi
terciptanya masyarakat yang baik dan sempurna serta hubungan yang harmonis
dalam setiap keluarga, hidup aman, tentram, sejahtera dan bahagia lahir dan
batin, dunia dan akhirat maka mutlak adanya . . .
a. Keabsahan pernikahan c. Negara yang demokratis e.
Pendidikan yang layak
b. Ideologi Negara d.
Negara berdasarkan Islam
4. Menurut
QS. Ar-Ruum : 21, tujuan pernikahan adalah
a.
Memperoleh keturunan yang baik
c. Memperoleh ridlo Tuhan d.
Memperoleh rizqi yang layak
b. Membentengi dari perbuatan tercela. e. Memperoleh ketentraman dan kebahagiaan
5. Tujuan
pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah , mawadah wa rohmah.
Maksud sakinah tersebut adalah . . .
a. Cinta kasih b. Kasih sayang c.
Kekeluargaan d. Persaudaraan e.
Ketenangan hidup
6. Rosulullah
saw menganjurkan menikah bagi mereka yang
a.
masih muda b. sudah dewasa d. kaya c.
mampu e. berkepribadian
7. Syarat berpoligami menurut QS.An-Nisa’ : 3
adalah . . .
a.
dapat berlaku adil c. dapat melindungi e. benar-benar dewasa
b.
mencukupi kebutuhan d.
cukup pengetahuan agamanya
8. Berikut ini adalah rukun pernikahan, kecuali
:
a. Pengantin b.
Wali c. Dua saksi d.
Ijab dan qobul e.
Mahar
9. Yang termasuk wali dekat adalah :
a. Saudara laki-laki c. Paman
dari pihak ibu e. Saudara sepupu
b. Paman dari pihak ayah d. kakek ( bapak
nya bapak )
10. Berikut ini bukan termasuk
muhrim dari seorang perempuan:
a. ayah b.
mertua laki-laki c. anak menantu d.
paman e. Saudara sepupu
11. Sebelum menikah Rosulullah saw
menganjurkan untuk melihat calon istri dengan cara :
a. pacaran b.
tukar cincin c. tukar photo d.
khitbah e. mahar
12. Thalaq adalah putusnya ikatan
pernikahan akibat dari . . .
a. perselingkuhan c.
adanya cacat e. kematian
b. ucapan d. suami yang tidak tanggungjawab
13. Tholaq yang dijatuhkan kepada
istri yang belum dicampuri di sebut tholaq. . .
a. roj’i b. ba’in sughro c. ba’in kubro d.
tiga e. ta’liqut Tholaq
14. Masa dimana setelah
menjatuhkan tholaq, suami masih ada kesempatan untuk meruju’ disebut :
a. masa iddah c. masa damai e. masa kritis
b. masa menunggu d. muhasabah
15. Ketentuan pernikahan harus
dicatat di negara Indonesia
diatur dengan Undang-undang . . .
a. UU. No.1 tahun 1974 c. UU. No. 1
tahun 1975 e. UU. No.9 tahun 1975
b. UU. No.2 tahun 1974 d. UU. No. 2
tahun 1975
B. Jawablah pertanyaan dengan singkat dan tepat !
1. Nikah
menurut bahasa artinya adalah . . .
2. Rosulullah saw menekankan memilih calon istri
atas dasar . . .
3. Keseimbangan calon suami istri dalam
pembahasan munakahat diistilahkan dengan . . .
4. Usia minimal seorang calon suami menurut
ketentuan perundangan di Indonesia
adalah . . .
5. Wali seorang perempuan yang sebatang kara
ketika akan menikah adalah . . .
6. Perempuan
yang dicerai suaminya kalau punya haid iddahnya . . . .3 kali sucian
7. Contoh ucapan suami kepada istri yang dapat
menjatuhkan tholaq adalah . . . .
8. Menyamakan punggung istri dengan punggung ibu
kandung disebut . . .
9. Sangsi tindakan tersebut no. 8 bila ingin
mempertahankan ikatan pernikahan adalah . . .
10. Perceraian yang dikehendaki istri ketika
didapatkan cacat pada suami yang tidak dapat di tolerir adalah dengan . . . . .
C. .Jawablah
pertanyaan berikut dengan benar !
1. Sebutkan 4 tujuan pernikahan !
2. Sebutkan 4 hikmah pernikahan !
3. Sebutkan 4 muhrim sebab pernikahan !
4. Sebutkan 4 hal yang dapat memutuskan
pernikahan !
5. Sebutkan syarat suami bisa kembali ke
istrinya setelah menjatuhkan tholaq 3 !
6. Sebutkan tanggung jawab suami terhadap istri
!
7. Sebutkan tanggung jawab istri terhadap suami
!
8. Tulislah ucapan Qobul dari penganten pria
dalam akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab !
Lembar Jawaban dan
Skor Penilaian Nama :___________
Modul XII,5,5
Hukum Islam Tentang Munakahat Kelas / No. Abs :________
A.
( Skor @ 1,5 x 20 = 30 point ) Nilai :
No.
|
Jawaban
|
No
|
Jawaban
|
No.
|
Jawaban
|
||||||||||||
1
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
6
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
11
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
2
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
7
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
12
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
3
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
8
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
13
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
4
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
9
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
14
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
5
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
10
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
15
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
B.
( Skor @ 2 x 10 = 20 point )
1. 6.
2. 7.
3. 8.
4. 9.
____
5. 10.
C. (
Skor = 50 point )
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Kunci Jawaban dan Skor Penilaian Modul
XII,5,5 Hukum Islam Tentang Munakahat
A. (
Skor @ 2 x 15 = 30 point )
1. e 4. e 7.
a 10. e 13. c
2. c 5. e 8.
e 11. d 14. a
3. a 6. c 9. d 12. b 15. a
B. (
Skor @ 3 x 10 = 30 point )
1. Kumpul
/ campur 6. tiga
kali sucian
2. agama 7. aku cerei kamu
3. kufu 8. dhihar
4. 19 thn. 9. membayar kafarot
5. hakim 10. fasah
C. ( Skor = 40 point )
1. Empat tujuan
pernikahan diantaranya adalah :
c. Melaksanakan perintah Allah dan mengikuti Sunnah Nabi
d. Mendapatkan keturunan yang sah dan menyiapkan generasi yang lebih baik
e. Membuat hati tentram, menundukkan mata dan menjaga kemaluan dari perbuatan dosa.
f. Mengangkat derajat dan martabat wanita
g. Mengukuhkan ukhuwah Islamiyah antara dua keluarga (kefamilian).
(
Skor = 4 point )
2. Empat hikmah pernikahan diantaranya adalah :
a. Mengikuti perintah Allah dan Rosulnya Membentengi diri dari perbuatan tercela (zina)
b. Terbentuknya ikatan keluarga Menjaga nasab
c. Membangkitkan rasa keibuan dan kebapakan Menjaga eksistensi manusia
d. Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral Mendapat ketentraman dan kebahagiaan hidup
e. Menyelamatkan masyarakat dari penyakit ganas
( Skor = 4 point
)
4.
Empat muhrim sebab pernikahan :
a. Ibu mertua
b. Anak menantu
c. Anak tiri, bila ibunya sudah
digauli
d. Ibu tiri , bila anaknya sudah digauli
e. Haram mengawini dua perempuan (
memadu ) yang keduanya masih muhrim
( Skor = 4 point
)
4. Empat sebab yang dapat memutuskan pernikahan
:
a. Meninggal dunia
d. Fasakh
b. Tholaq e. I-la’
c. Khulu’ f. Li’an
( Skor = 4 point
)
5. Syarat suami bisa kembali pada istri yang
telah ditalak tiga yaitu :
a. Bekas istri tersebut telah kawin lagi dengan laki-laki lain.
b. Telah bercampur dengan suami yang kedua
c. Telah diceraikan oleh suami yang kedua
d. Sudah habis masa iddahnya dari suami yang kedua
e. Tanpa adanya rekayasa ( Skor = 4 point )
6. Tanggungjawab
suami terhadap istri adalah :
a. Membayar maharnya
secara sempurna,
b. Memberikan
nafkah lahir maupun batin,
c. Memperlakukannya dengan baik,
d. Mengajarkan agama kepadanya,
e. Memimpin istri
dalam mengendalikan bahtera rumah tangga,
f. Melindungi istri dan anak agar
dapat hidup aman, damai dan tenteram.
( Skor = 4 point )
7. Tanggungjawab
Istri kepada suami adalah :
a. Mentaatinya dengan baik
b. Menjaga kehormatan dan hartanya
1. Melaksanakan hak suami
2. Mengatur rumah tangga
3. Mendidik anak-anaknya
4. Berbuat baik terhadap keluarga
suaminya
( Skor = 4 point )
8. Ucapan qobul
pengantin pria pada akad nikah dengan bahasa Arab :
( Skor = 4 point ) قبلت نكاحها وتزويجها لنفسى بمهر المذ كورورضيت به
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda