nurbuat.blog.com

Selasa, 07 September 2010

Berapa takaran Zakat Fitrah yang benar ?

Dalam melakukan Zakat Fitrah bisa menjadi ragu-ragu ketika kita tidak mengetahui kepastian takarannya. Di dalam masyarakat beredar ketentuan 2,5 kg, 2,7 kg dan 3 kg. Terus mana yang benar ?

Kalo membayar dengan ketentuan yang paling tinggi ya sudah selesai, tetapi angka-angka diatas berasal dari mana ?

Setelah aku buka banyak situs,aku berusaha berlogika maka semua menjadi jelas, dimana 1 sak = 3,5 liter disetarakan dengan 2,5 kg, dan kemudian 1 sak disetarakan dengan 2,176 kg. Termasuk pendapat Yusuf Qordowi yang disampaikan Bapak/Ibu Pengurus Ikadi Jatim yang berketetapan 2,5 kg yang disampaikan pada saya sebagaimana tertulis dalam bukunya PANDUAN IBADAH BULAN RAMADHAN cet 1,Sya'ban 1431 H, Juli 2010. maka dapat disimpulkan, bahwa 2,5 kg yang dimaksud adalah dari takaran 1 sak gandum sebesar 3,5 liter malah tepatnya 2,4 kg menjadi 2,5 kg adalah setelah melalui pembulatan. Sedang 2,176 kg berasal dari 3,145 liter juga dari timbangan gandum. Sebab bila beras yang ditimbang tidaklah demikian.

Dengan demikian bila kita berzakat fitrah dengan beras sebagai bahan makanan yang memberi kekuatan untuk kita di Indonesia menggunakan takaran 1 sak sama dengan besaran 3,145 liter maka setara dengan 2,719 kg yang demikian adalah sesuai dengan apa yang dikemukakan Imam Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali, demikian juga takaran yang diterapkan di Saudi Arabia.

Bila 1 sak menggunakan besaran 3,5 liter sebagaimana dikemukakan Yusuf Qordowi dengan beras maka akan setara dengan 3,02591 kg yang demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh KH. Hasyim Asy'ari Jombang dan MUI Jatim baru-baru ini.

Sedang bila kita berzakat dengan timbangan 2,5 kg beras bila ditakar dengan literan maka didapat 2,89 liter, yang demikian tentu belum memenuhi satu sak menurut buku Fiqih Islam Lengkap oleh KH. Sulaiman Rasyid (3,1 ltr), Imam Syafi'i, Imam Maliki dan Imam Hambali (3,145 ltr) dalam kitab FATHUL QODIR karya KH. Muhammad Ma'sum bin Ali Kuwaron Jombang,Yusuf Qordowi (3,5 ltr) dan Imam Hanafi (4,683 ltr)

Dengan demikian mengeluarkan zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg belum mencapai syarat ukuran dalam keadaan normal menurut ketentuan syariat. Tetapi karena ketidak tahuan mereka yang berzakat dengan 2,5 kg beras semoga tetap diterima Allah swt. Amin