nurbuat.blog.com

Kamis, 07 November 2024

Alasan babi diharamkan

 Kita umat Islam tidak menghina babi, menghina babi berarti menghina Allah. Karena babi adalah ciptaab-Nya Sikap umat Islam yang benar hanya menempatkan sebagaimana Islam mengajarkan yaitu tidak mengonsumsi daging, dan tidak memanfaatkan dalam keperluan yang lain, kecuali dalam keterpaksaan (darurat), serta tidak menyentuhnya (karena najis).

 Berikut antara lain alasannya :


Babi mempunyai DNA mirip DNA manusia, dan ini yang memungkinkan untuk transfantasi hanya dari tinjauan fiqih atau tasawuf boleh apa tidak ? Besar kemungkinan jawabannya tidak boleh.


Allah menciptakan babi bukan untuk dimakan, tetapi pasti ada hikmah dibalik penciptaannya. 


Babi diharamkan 

1. Bisa jadi karena kemiripannya dengan daging manusia (kemiripan DNA), Makan babi serasa makan manusia (kanibal).

2. Roh jahat suka bersarang di babi (Matius  (8:28-34) (Markus (5:1-20) dan Lukas (8:26-39)). 

3. Mempunyai karakter yang jelek (sangat tamak, gemar menyingkirkan dan sangat rakus). Karakter yang dimakan mempengaruhi karakter orang yang memakannya.

4. Babi hewan yang tidak Berkeringat

5. Daging yang kotor ( QS. Al-An'am :145)

6. kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi ia tiada memamah biak (PL Imamat 11:7 TL)

7. Mau memakan kotorannya sendiri.

8. Penyebab banyak Penyakit

9. Pembawa banyak Penyakit.

10. Dagingnya beracun

11. Daging yang najis

12. Membuat ketagihan orang mengkonsumsinya.

13. Orang yang mengonsumsi berbau keringat yang beda.

14. Dilarang mengkonsumsi karena perintah Allah.

        a. QS.Al-Baqarah: 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (١٧٣)

QS2:173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

        b. QS.Al-Maidah : 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ   أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ    رَّحِيمٌ

      003. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

        c. QS.An-Nahl : 115 redaksi sama dengan QS.Al-Baqarah: 173

        d. QS. Al-An'am :145

     قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

145. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

       e. PL. Imamat 11:7 TL

dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi ia tiada memamah biak, maka haramlah ia kepadamu.

        f. Ulangan 14:8 TL

Dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, tetapi tiada ia memamah biak, maka haramlah ia kepadamu, janganlah kamu makan dagingnya dan jangan menjamah bangkainya.

        13. Hanya Allah yang tahu kenapa babi diharamkan, sebagai hambanya kita wajib taat